Pentingnya Pemberlakuan Metode Pembelajaran Daring di Masa Pandemi COVID-19
Dalam upaya menanggulangi COVID-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuat aturan mengenai metode pembelajaran dalam jaringan (daring). Dilansir pada laman kemdikbud.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19), Jakarta (24/03). Dalam surat tersebut, pemerintah menetapkan bahwa mulai bulan Maret, proses kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah. Lantas, mengapa metode pembelajaran secara daring sanat penting sehingga mengharuskan akademisi untuk belajar dari rumah? Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilansir dalam redaksi BBC Indonesia mengatakan, bahwa penutupan sekolah dilakukan sebagai salah satu prosedur untuk mengurangi interaksi antar warga, sebab penyebaran virus corona khususnya di ibu kota mulai makin merata di semua wilayah.
Merujuk kepada berita dan informasi yang dipublikasikan oleh redaksi Media Indonesia mengatakan, ada beberapa hal mengenai pentingnya tujuan dalam perubahan metode pembelajaran menjadi via daring sehingga dijadikan pertimbangan oleh pemerintah untuk membuat kebijakan tersebut. Pertama, adanya keinginan untuk menciptakan kurva landai (flattening the curve) adalah sebuah pendekatan yang digunakan untuk menghambat dan/atau menghentikan lajunya penyebaran COVID-19. Sebab, di Indonesia setiap harinya selalu terdapat kasus yang terjangkit virus corona seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten. Kedua, meski anak-anak tidak banyak terjangkiti virus corona tidak seperti orang dewasa, namun menurut para ahli, mereka bisa menularkan dari satu pribadi ke yang lainnya. Cara penularan COVID-19 yang cepat ialah melalui droplet sehingga sangat besar kemungkinannya untuk tertular dan menjadi penular. Ketiga, untuk mengasah kemampuan kreativitas dan tetap berpikir kritis bagi para akademisi walaupun sedang dilanda pandemi COVID-19, dengan kata lain, akademisi tetap mendapatkan haknya dalam menempuh pendidikan dan tetap produktif. Terakhir, seperti di negara lain, sebagai wujud nyata dalam mengurangi adanya gagap teknologi terhadap masyarakat Indonesia.
Kendati demikian, upaya ini masih menjadi masalah terkait tidak meratanya fasilitas yang tersedia di setiap keluarga, seperti di daerah pedalaman baik dari segi materi (gawai dan kuota) maupun jaringan internet, namun faktor tersebut harus diantisipasi oleh semua pihak termasuk oleh akademisi dan institusi. Institusi dapat menerapkan beberapa langkah strategis seperti halnya menyiapkan dan menyediakan aplikasi e-learning yang rendah kuota (tidak memerlukan kuota internet besar) dalam mengaksesnya (Gunawan dkk, 2020: 7)
Kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengambil kebijakan yakni mengubah metode kegiatan belajar mengajar yang semula dilakukan secara tatap muka sekarang menjadi via dalam jaringan (daring). Upaya tersebut mengacu kepada beberapa poin terhadap tujuan dan manfaat pentingnya dilaksanakannya pembelajaran secara daring, di antaranya yang pertama adanya keinginan untuk menciptakan kurva landai. Kedua, anak-anak bisa tertular dan menularkan dari satu pribadi ke yang lainnya. Ketiga, untuk mengasah kemampuan kreativitas dan tetap berpikir kritis bagi para akademisi. Terakhir, sebagai wujud nyata dalam mengurangi adanya gagap teknologi terhadap masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, jika sudah mengetahui betapa pentingnya pembelajaran secara daring, sebagai akademisi sebaiknya melakukan belajar dan berkegiatan dari rumah saja dengan harapan agar berperan memutus penyebaran rantai COVID-19.
Penulis: Puisi M.